Rabu, 24 Maret 2010

MAKALAH KASUS PENYALAHGUNAAN OBAT

Mata Kuliah : Sosiologi dan Politik
Dosen : Muhammad Burhan Amin

Topik Tugas : Masalah Sosial Sebagai Hambatan Peningkatan
Kesejahteraan (Kasus Penyalahgunaan Obat) dan Upaya Pemecahannya

Kelas : 1EB18

Dateline Tugas : 20 Maret 2010


PERNYATAAN

Dengan ini kami menyatakan bahwa seluruh pekerjaan dalam tugas ini kami buat sendiri tanpa meniru atau mengutip dari tim / pihak lain.

Apabila terbukti tidak benar, kami siap menerima konsekuensi untuk mendapat nilai 1/100 untuk mata kuliah ini.



P e n y u s u n

NPM Nama Lengkap Tanda Tangan
23209062 DEWI RESPATI





Program Sarjana Akuntansi
UNIVERSITAS GUNADARMA
Tahun 2010
Kata Pengantar

Puji syukur senantiasa kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala karunia-Nya, khususnya dalam bimbingan dan kemudahan, sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat untuk mencari solusi atau jalan keluar masalah penyalahgunaan obat di masyarakat. Makalah sederhana ini merupakan salah satu bagian upaya tersebut, khususnya bagi dosen dan mahasiswa dalam mempelajari materi tentang Masala Sosial Sebagai Hambatan Peningkatan Kesejahteraan (Kasus Penyalahgunaan Obat) dan Upaya Pemecahannya.
Makalah ini merupakan kumpulan bahan pembelajaran yang dikemas dan ditulis dengan singkat, padat, dan bahasa ilmiah sederhana. Makalah seperti ini diharapkan akan menjadikan bacaan yang tidak membosankan dibaca dan mudah dimengerti oleh pembaca. Pada bagian akhir pembahasan, diberikan solusi atau upaya pemecahan sebagai sarana pendalaman dan eksplorasi konsep. Makalah ini dirancang untuk memberikan arah dalam pembelajaran, sehingga proses belajar mengajar lebih fokus dan lebih mengerti keadaan sekitarnya.
Dengan berbagai referensi, diharapkan buku ini akan sesuai harapan, tepat sasaran dan membangkitkan minat belajar mahasiswa dalam bersosialisasi.
Akhir kata semoga pembaca bisa mengambil manfaat sebesar-besarnya dari makalah ini.





Bekasi, 20 Maret 2010


Penulis

DAFTAR ISI


SURAT PERNYATAAN - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - i
KATA PENGANTAR - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - ii
DAFTAR ISI - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - iii
BAB I : PENDAHULUAN 1
1.1. Latar Belakang Masalah 2
1.2. Rumusan Masalah 2
1.3. Tujuan dan Manfaat 3
1.4. Metode Penelitian 3
1.5. Sistematika Penulisan 3
BAB II : PEMBAHASAN 4
II.A. Intensitas dan Kompleksitas Masyarakat 4
o Jenis Narkoba, Pengaruh dan Akibatnya 6
o Macam-macam Narkotika 10
o Dampak Positif dan Negatif Narkotika 11
o Dampak Tidak Langsung Narkoba Bagi Tubuh Manusia 15
o Dampak Langsung Narkoba Bagi Tubuh Manusia 16
II.B. Latar Belakang Masalah 19
II.C. Penanganan Masalah Berbasis Masyarakat 20
C.1. Mengembangkan Sistem Yang Responsif 21
C.2. Pemanfaatan Modal 22
C.3. Pemanfaatan Institusi Sosial 22
a. Organisasi Masyarakat 23
b. Organisasi Swasta 23
c. Optimalisasi Kontribusi Dalam Pelayanan Sosial 24
d. Kerjasama dan Jaringan 24



II.D. Upaya Penanganan Masalah 25

BAB III : PENUTUP 26
III.A. Kesimpulan 26
III.B. Saran 28
III.C. Kritik dan Saran 29
REFRENSI 30

BAB I
PENDAHULUAN


Kemajuan-kemajuan yang dicapai di era reformasi cukup memberikan harapan yang lebih baik, namun di sisi lain masih ada masalah yang memprihatinkan khususnya menyangkut perilaku sebagian generasi muda kita yang terperangkap pada penyalahgunaan NARKOBA/NAZA (Narkotika, Alkohol dan Zat adiktif lainnya) baik mengkonsumsi maupun mengedarkannya. Hal itu mengisyaratkan kepada kita untuk peduli dan memperhatikan secara lebih khusus untuk menanggulanginya, karena bahaya yang ditimbulkan dapat mengancam keberadaan generasi muda yang kita harapkan kelak akan menjadi pewaris dan penerus perjuangan bangsa di masa-masa mendatang.
Kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Denpasar termasuk Yogyakarta dulu dikenal hanya merupakan daerah transit peredaran narkoba, namun seiring perkembangan globalisasi dunia, kota-kota besar di Indonesia sudah merupakan pasar peredaran narkoba. Sasaran pasar peredaran narkoba sekarang ini tidak terbatas pada orang-orang yang broken home, frustasi maupun orang-orang yang berkehidupan malam, namun telah merambah kepada para mahasiswa, pelajar bahkan tidak sedikit kalangan eksekutif maupun bisnisman telah terjangkit barang-barang haram tersebut.
Meskipun diakui bersama bahwa narkoba di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat dibidang pengobatan, pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain dapat pula menimbulkan addication (ketagihan dan ketergantungan) tanpa adanya pembatasan, pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama dari pihak yang berwenang.





1.1. Latar Belakang Masalah
Perilaku menyimpang tumbuh di kalangan masyarakat akibat kurang seimbangnya masalah ekonomi, terutama terhadap para remaja Indonesia yang sering menggunakan minum-minuman keras dan obat-obatan terlarang. Mungkin mereka kurang perhatian dari orang tua mereka atau mungkin juga karena ajakan para pemakai atau teman-temannya. Penyalahgunaan narkoba terhadap para pelajar SMA dan SMP berawal dari penawaran dari pengedar narkoba. Mula-mula mereka diberi beberapa kali dan setelah mereka merasa ketergantungan terhadap narkoba itu, maka pengedar mulai menjualnya. Setelah mereka saling membeli narkoba, mereka disuruh pengedar untuk mengajak teman-temannya yang lain untuk mencoba obat-obatan terlarang tersebut.
Narkoba pertama kali dibuat oleh orang Inggris dan pertama kali disebarkan ke daerah daratan Asia mulai dari China, Hongkong, Jepang sampai ke Indonesia. Narkoba yang paling banyak dikirim ke daerah Asia adalah heroin dan morfin. Di Indonesia juga sudah mulai ada yang memproduksi narkoba jenis ganja, pil lexotan dan pil Extaci
Narkoba biasanya dikonsumsi oleh anak-anak orang kaya, yang kurang perhatian dari orang tuanya. Biasanya mereka mengkonsumsi jenis pil lexotan dan Extaci karena proses pembelian dan penggunaannya lebih mudah dan praktis. Pada mulanya mereka minum minuman beralkohol di diskotik atau bar, tetapi lama kelamaan mereka mulai memakai narkoba.
1.2. Rumusan Masalah
Bertitik tolak dari latar belakang masalah, terdapat beberapa macam masalah, maka, untuk mempermudah pembahasan dalam makalah ini, penyusun membaginya dalam beberapa pertanyaan sebagai berikut:
* Apa yang menjadi akar permasalahan dalam penggunaan obat – obatan terlarang?
* Faktor – faktor yang menyebabkan adanya penggunaan obat – obatan terlarang?
* Bagaimana upaya penanggulangan obat – obatan terlaran saat ini ?


1.3. Tujuan dan Manfaat
Tujuan dari penelitian ini adalah terumuskannya model pemberdayaan pranata sosial dalam menangani masalah penyalahgunaan narkoba. Manfaat yang diharapkan adalah sebagai bahan masukan bagi perumusan kebijakan penanganan masalah penyalahgunaan narkoba khususnya keikutsertaan pencegahan dan penanganan penyalahgunaan masalah narkoba.
1.4. Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode studi kepustakaan. Pemilihan metode ini karena penelitian yang dilakukan ditujukan untuk mengidentifikasi permasalahan peran remaja dalam penanggulangan Narkotika dengan mengacu pada literatur-literatur, artikel-artikel dan sumber bacaan lain.
1.5. Sistematika Penulisan
Penulisan makalah ini telah ditulis secara sistematika atau sederhana dan bisa diuraikan sebagai berikut :
Pada Bab I berisi pendahuluan yang meliputi latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan manfaat, metode penelitian, dan sistematika penulisan.
Pada Bab II berisi tentang kajian teori yang meliputi pembahasan intensitas dan kompleksitas masyarakat, latar belakang masalah dan penyebab timbulnya penyalahgunaan obat, penanganan masyarakat berbasis masyarakat, mengembangkan sistem yang responsif, pemanfaatan modal sosial, pemanfaatan institusi sosial, dan upaya penanganan masalah.
Pada Bab III berisikan tentang penutup yang meliputi kesimpulan dan saran untuk meringkas berbagai keterangan pembahasan diatas.



BAB II
PEMBAHASAN

II.A. Intensitas dan Kompleksitas Masalah
Pada mulanya alkohol atau minum-minuman beralkohol Iebih berkaitan dengan fisik. Dalam kedudukan seperti itu, maka efek yang timbul juga terjadi pada segi fisik dan dalam batas-batas kewajaran tidak menimbulkan dampak yang negatif. Dalam tingkat seperti ini alkohol lebih bersifat sebagai jenis minuman biasa, pendorong pencernaan, pendorong agar cepat tidur, perlindungan terhadap kedinginan, sebagai obat suatu penyakit tertentu atau rasa kesakitan. Dalam perkembangan lebih lanjut, kemudian bahan ini juga mengandung sisi hubungan antar manusia, dengan demikian juga mempunyai permukaan sosial. Bentuk dan fungsinya kemudian tidak sekedar sebagai sarana relaksasi terhadap kelelahan, tekanan batin, rasa apatis, perasaan terisolir, akan tetapi juga berfungsi sebagai sarana ritual dalam rangka mengembangkan simbol solidaritas serta sebagai sarana untuk jembatan dan pengakraban pergaulan. Bahkan kemudian terasa juga mengandung aspek ekonomi, terutama melalui pajak yang dapat ditarik dari pembuatan dan perdagangan jenis-jenis minuman beralkohol ini.
Hanya saja, dalam proses selanjutnya banyak dijumpai pemakaian yang berlebihan dan tidak wajar sehingga disamping sudah menyimpang dari berbagai fungsi semula, juga dapat mengakibatkan dampak negatif baik secara fisik maupun sosial. Oleh sebab itulah banyak orang mengatakan adanya polarisasi nilai dari minuman beralkohol ini. Disatu pihak diagungkan sebagai kunci kegairahan dan kemuliaan, sedang dilain pihak dianggap merupakan pemacu kesesatan moral kemanusiaan dan penyebab utama penyakit sosial. Berdasarkan pemikiran adanya ambivalensi itulah maka untuk aspek yang negatif digunakan konsep penyalahgunaan, karena pada sisi lain dengan pemakaian yang wajar dan proporsional bahan itu memang bermanfaat.
Ambivalensi nilai terhadap alkohol tersebut muncul dari kenyataan bahwa alkohol dapat menjadi pengubah perilaku. Modifikasi perilaku terjadi melalui proses pemabukan, hal ini secara personal dan sosial merupakan sesuatu yang bersifat destruktif terutama dilihat dari integrasi personal dan sosial.
Alkohol dapat membuat senang sekaligus membuat orang menjadi sakit dan tidak bahagia. Dampak paling kentara dari mabuk alkohol adalah perilaku menjadi agresif den kecenderungan pada deviasi dalam perilaku seksual. Secara psikologis, terlalu sering mabuk juga dapat membuat seseorang menterlantarkan atau kurang memperhatikan penampilan dan peranan sosialnya. Banyak nilai yang dikorbankan dari kebiasaan ini misalnya rasa respek terhadap sesama, kehidupan dan integritas keluarga, kesehatan, pekerjaan sehari-hari dan bahkan juga nilai kepercayaan dalam hubungan financial.
Hal yang kurang lebih sama sebetulnya juga berlaku untuk bahan-bahan kimia lain yang berada dalam kelompok obat-obatan (drug), termasuk di dalamnya bahan-bahan jenis narkotik bahkan yang berasal langsung dari bahan tumbuh-tumbuhan seperti ganja. Drug adalah sebangsa bahan kimia yang dapat mempengaruhi dan membawa efek pada fungsi dari struktur organisme tubuh. Seperti sudah disinggung sebelumnya, jenis-jenis drug ini tadinya dimaksudkan untuk kesenangan dan obat. Dalam banyak hal, penggunaannya memang berkaitan dengan kultur masyarakat disamping perkembangan sosial ekonominya. Sebagai ilustrasi, rata-rata keluarga di Amerika Serikat menyimpan sekitar 30 jenis obat-obatan di dalam lemari obat dan sejumlah minuman beralkohol di lemari minuman.
Permasalahannya kemudian dapat berakibat pada kebiasaan mabuk dan teler yang dalam jangka panjang bersifat merugikan baik secara fisik, psikologis den sosial. Bahkan dalam proses lebih lanjut, kebiasaan tersebut tidak saja mengakibatkan seseorang menjadi mabuk dan teler tetapi juga mengakibatkan kecanduan (drug addiction). Kecanduan adalah suatu proses seperti yang sudah diuraikan sebelumnya, yaitu penyalahgunaan dan pemakaian berlebihan yang kemudian mengakibatkan seseorang menjadi tidak berdaya, dalam pengertian kondisi tersebut akan bersifat mengendalikan orang yang bersangkutan, membuatnya berbuat dan berpikir secara tidak konsisten dengan nilai-nilai kepribadiannya dan mendorong orang tersebut menjadi semakin kompulsif dan obsesif.
Dampak lebih lanjut dari gejala kecanduan ini adalah seseorang akan berkurang kontaknya dengan diri sendiri, dengan orang lain dan dengan dunia sekitar. Menurut Schaef, sebetulnya gejala kecanduan ini tidak hanya berupa kecanduan terhadap obat, tetapi juga aktivitas tertentu. la membedakannya menjadi kecanduan substansi dan kecanduan proses. Keduanya berproses dengan cara sama.
Kecanduan substansi (substance addictions) atau sering disebut dengan ingestive addiction adalah kecanduan pada substansi tertentu yang biasanya merupakan produk artifisial yang dimasukkan kedalam tubuh secara sengaja. Substansi itu hampir selalu menjurus pada ketergantungan secara fisik. Sebagai contoh adalah alkohol, nikotin, heroin. Sedangkan kecanduan proses (process addiction) terjadi apabila seseorang menjadi terkait dan sulit menghindar dari suatu proses yang merupakan rangkaian spesifik dari aksi dan reaksi. Sebagai contoh dapat disebutkan kebiasaan berjudi, mengumpulkan uang, perilaku seksual.
Pada dasarnya seseorang menjadi kecanduan tidak secara tiba-tiba, akan tetapi melalui suatu proses. Dengan mengambil kasus mariyuana, Becker (dalam Soerjono Soekanto, 1988 : 40) mengatakan, bahwa pemakaian mariyuana merupakan fungsi konsepsi individual mengenai mariyuana dan penggunaannya. Konsepsi itu berkembang sejalan dengan meningkatnya pengalaman penggunaan obat-obat bius. Melalui suatu penelitian khususnya bagi pemakai mariyuana untuk kenikmatan (bukan untuk maksud kompetitif den lambang kedudukan), diketahui bahwa pada tingkat awal seseorang tidak langsung dapat merasakan kenikmatan tersebut. Untuk menuju kesana dibutuhkan proses yang harus melalui beberapa tahap. Tahap-tahap yang dimaksud adalah : mempelajari teknik, belajar mendahami efeknya dan belajar menikmati efek yang timbul.
* Jenis-jenis Narkoba, Pengaruh dan Akibatnya:
1. Jenis-Jenis Narkoba
Ada beberapa jenis-jenis narkoba yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di atas, sebagaimana berikut ini :
1.A. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan dalam golongan-golongan tertentu.


- Golongan I, meliputi: tanaman papaver somniverum, opium, tanaman koka-daun koka-kokain mentah-kokaina, heroin-morphine, ganja.
- Golongan II, meliputi : Alfesetilmetadol, Benzetidin, Betametadol.
- Golongan III, meliputi : Asetihidroteina, Dokstroprosifem, Dihidro-kodenia.
1.B. Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikotropika melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
- Golongan I, meliputi : MDMA (Ectasy), N-etil MDA, MMDA yang terdapat kandungan ectasy.
- Golongan II, meliputi : Amfetamina (Sabu-sabu), Deksamfetamina, Fenetilena. - Golongan III, meliputi : Amobarbital, Buprenorfina, Butalbital.
- Golongan IV, meliputi : Diazepam (Nipam/BK/Magadon), Nitrazepam.
1.C. Minuman keras adalah minuman beralkohol tetapi bukan obat, yang terbagi dalam tiga golongan.
- Golongan A berkadar alkohol 1-5 %
- Golongan B berkadar alkohol 5-20 %
- Golongan C berkada alkohol 20-50 %
2. Pengaruh dan akibat Narkoba
Pengaruh Narkotika, Psikotropika dan minuman keras antara lain :
a. Depresant yaitu mengendurkan atau mengurangi aktivitas atau kegiatan susunan syaraf pusat, sehingga dipergunakan untuk menenangkan syaraf seseorang untuk dapat tidur/istirahat.
b. Stimulant yaitu meningkatkan keaktifan susunan syaraf pusat sehingga merangsang dan meningkatkan kemampuan fisik seseorang.
c. Halusinogen yaitu menimbulkan perasaan-perasaan yang tidak riel atau khayalan-khayalan yang menyenangkan.
*Akibat yang ditimbulkan bagi para penyalahgunaan Narkoba dan minuman keras yang sudah adict atau kecanduan antara lain :
a. Narkotika mengakibatkan :
• Merusak susunan-susunan syaraf pusat
• Merusak organ tubuh, seperti hati dan ginjal
• Menimbulkan penyakit kulit, seperti bintik-bintik merah pada kulit, kudis dsb.
• Melemahkan fisik, moral dan daya fikir
• Cenderung melakukan penyimpangan sosial dalam masyarakat, seperti senang berbohong, merusak barang milik orang lain, berkelahi, free seks dll.
• Karena ketagihan, untuk memperoleh narkotika dilakukan dengan segala macam cara dimulai dengan mengambil barang milik sendiri, keluarga, mencuri, menodong, merampok dan sebagainya.
b. Psikotropika, terutama yang populer adalah ecstasy dan sabu-sabu mengakibatkan :
• Efek farmakologi : meningkatkan daya tahan tubuh, meningkatkan kewaspadaan, menimbulkan rasa nikmat, bahagia semu, menimbulkan khayalan yang menyenangkan, menurunkan emosi. Untuk pil ecstasy reaksinya relatif cepat, yaitu 30-40 menit setelah diminum, pemakainya terasa hangat, energik, nikmat, bahagia fisik dan mental sampai reaksi ecstasy tersebut berakhir (2-6 jam), namun buruknya setelah itu tubuh berubah seperti keracunan, kelelahan dan mulut terasa kaku serta dapat mengakibatkan kematian kalau terlalu over dosis.
• Efek samping : muntah dan mual, gelisah, sakit kepala, nafsu makan berkurang, denyut jantung meningkat, kejang-kejang, timbul khayalan menakutkan, jantung lemah, hipertensi, pendarahan otak.
• Efek lain : tidur berlama-lama, depresi, apatis terhadap lingkungan.
• Efek terhadap organ tubuh : gangguan pada otak, jantung, ginjal, hati, kulit dan kemaluan.
c. Minuman keras, berakibat antara lain :
• Gangguan fisik : gangguan dan kerusakan pada hati, jantung, pankreas, lambung dan otot.
• Gangguan jiwa : gangguan otak/daya ingatan, kemampuan belajar menurun, mudah tersinggung, mengasingkan dari lingkungan dsb.
• Gangguan Kamtibmas : akibat minuman keras akan menekan pusat pengendalian seseorang, sehingga yang bersangkutan menjadi berani dan agresif, yang kemudian diekspresikan dengan cara-cara yang melanggar norma-norma, bahkan tidak sedikit yang melakukan tindakan kriminal.
3. Faktor-faktor yang mempengaruhi penyalahgunaan narkoba
Ada beberapa faktor dapat mempengaruhi penyalahgunaan narkoba, yaitu :
a. Faktor lingkungan sosial, yaitu pengaruh yang ditimbulkan dari lingkungan sosial pelaku, baik lingkungan sekolah, pergaulan dan lain-lain. Hal tersebut dapat terjadi karena benteng pertahanan dirinya lemah, sehingga tidak dapat membendung pengaruh negatif dari lingkungannya. Pada awalnya mungkin sekedar motif ingin tahu dan coba-coba terhadap hal yang baru, kemudian kesempatan yang memungkinkan serta didukung adanya sarana dan prasarana. Tapi lama kelamaan dirinya terperangkap pada jerat penyalahgunaan narkoba.
b. Faktor kepribadian : rendah diri, emosi tidak stabil, lemah mental. Untuk menutupi itu semua dan biar merasa eksis maka melakukan penyalahgunaan narkoba.
4. Tempat dan sasaran peredaran
Tempat peredaran narkoba pada mulanya di tempat-tempat hiburan, seperti pub, diskotik, karaoke. Namun karena tempat tersebut dinilai tidak aman maka tempat transaksinya berpindah-pindah supaya terhindar dari petugas kepolisian. Demikian pula sasaran peredaran narkoba pada mulanya juga terbatas pada kalangan tempat hiburan malam, tetapi kemudian merambah kepada mahasiswa, pelajar, eksekutif, bisnisman dan masyarakat luas.
*Macam-macam narkotika
Narkotika banyak sekali macamnya, ada yang berbentuk cair, padat, serbuk, daun-daun, dan lain sebagainya. Di bawah ini diuraikan sedikit mengenai macam-macam narkotika, yaitu:
1. Opioid
Bahan opioid adalah saripati bunga opium. Zat yang termasuk kelompok opioid antara lain:
o Heroin, disebut juga diamorfin (INN) bisa ditemukan dalam bentuk pil, serbuk, dan cairan.
o Codein, biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan bening
o Comerol, sama dengan codein biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan bening
o Putaw
2. Kokain
Kokain merupakan alkaloid yang berasal dari tanaman Erythroxylon coca. Jenis tanamannya berbentuk belukar. Zat ini berasal dari Peru dan Bolivia.
3. Ganja (Cannabis /Cimeng)
Ganja merupakan tumbuhan penghasil serat. Akan tetapi, tumbuhan ini lebih dikenal karena kandungan narkotikanya, yaitu tetrahidrokanabinol (THC). Semua bagian tanaman ganja mengandung kanaboid psikoaktif.

Cara menggunakan ganja biasanya dipotong, dikeringkan, dipotong kecil-kecil, lalu digulung menjadi rokok. Asap ganja mengandung tiga kali lebih banyak karbonmonoksida daripada rokok biasa.
Adapun zat lain yang memiliki dampak yang sama bahayanya dengan narkotika jika disalahgunakan, yaitu psikotropika. Jenis-jenis yang termasuk zat ini antara lain:
o Ectasy (ineks),
o Shabu-shabu (methamphetamine), dan
o Benzodiazepin (Pil Nipam, BK, dan Magadon).
Dampak negatif penyalahgunaan narkotika
Menurut definisi di atas, jelaslah bahwa narkotika, jika disalahgunakan, sangat membahayakan bagi kesehatan fisik dan mental manusia. Bahkan, pada pemakaian dengan dosis berlebih atau yang dikenal dengan istilah over dosis (OD) bisa mengakibatkan kematian. Namun sayang sekali, walaupun sudah tahu zat tersebut sangat berbahaya, masih saja ada orang-orang yang menyalahgunakannya.
Dampak positif narkotika bagi kehidupan manusia
Walaupun begitu, setiap kehidupan memiliki dua sisi mata uang. Di balik dampak negatif, narkotika juga memberikan dampak yang positif. Jika digunakan sebagaimana mestinya, terutama untuk menyelamatkan jiwa manusia dan membantu dalam pengobatan, narkotika memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Berikut dampak positif narkotika:
1. Opioid
Opioid atau opium digunakan selama berabad-abad sebagai penghilang rasa sakit dan untuk mencegah batuk dan diare.
2. Kokain
Daun tanaman Erythroxylon coca biasanya dikunyah-kunyah untuk mendapatkan efek stimulan, seperti untuk meningkatkan daya tahan dan stamina serta mengurangi rasa lelah.
3. Ganja (ganja/cimeng)
Orang-orang terdahulu menggunakan tanaman ganja untuk bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya sangat kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai bahan pembuat minyak.
Narkotika memiliki banyak jenis dan macamnya yang sering disalah gunakan oleh para pecandu. Narkotika tersebut antara lain seperti opium/opiat, morfin, heroin, kokain, mariyuana/kanabis/ganja, kodein dan opiat sintetik. Berikut ini adalah jenis-jenis atau macam-macam narkitoka-narkotika tersebut disertai pengertian arti definisi.
1. Opiat / Opium
Opiat atau opium adalah bubuk yang dihasilkan kangsung oleh tanaman yang bernama poppy / papaver somniferum di mana di dalam bubuk haram tersebut terkandung morfin yang sangat baik untuk menghilangkan rasa sakit dan kodein yang berfungsi sebagai obat antitusif.
2. Morfin
Mofrin adalah alkoloida yang merupakan hasil ekstraksi serta isolasi opium dengan zat kimia tertentu untuk penghilang rasa sakit atau hipnoanalgetik bagi pasien penyakit tertentu. Dampak atau efek dari penggunaan morfin yang sifatnya negatif membuat penggunaan morfin diganti dengan obat-obatan lain yang memiliki kegunaan yang sama namun ramah bagi pemakainya.
3. Heroin
Heroin adalah keturunan dari morfin atau opioda semisintatik dengan proses kimiawi yang dapat menimbulkan ketergantungan / kecanduan yang berlipat ganda dibandingkan dengan morfin. Heroin dipakai oleh para pecandunya yang bodoh dengan cara menyuntik heroin ke otot, kulit / sub kutan atau pembuluh vena.
4. Kodein
Kodein adalah sejenis obat batuk yang digunakan oleh dokter, namun dapat menyebabkan ketergantungan / efek adiksi sehingga peredarannya dibatasi dan diawasi secara ketat.
5. Opiat Sintetik / Sintetis
Jenis obat yang berasal dari opiat buatan tersebut seperti metadon, petidin dan dektropropoksiven (distalgesic) yang memiliki fungsi sebagai obat penghilang rasa sakit. Metadon berguna untuk menyembuhkan ketagihan pada opium / opiat yang berbentuk serbuk putih. Opiat sintesis dapat memberi efek seperti heroin, namun kurang menimbulkan ketagihan / kecanduan. Namun karena pembuatannya sulit, opiat buatan ini jarang beredar kalangan non medis.
6. Kokain / Cocaine Hydrochloride
Kokain adalah bubuk kristal putih yang didapat dari ekstraksi serta isolasi daun coca (erythoroxylon coca) yang dapat menjadi perangsang pada sambungan syaraf dengan cara / teknik diminum dengan mencampurnya dengan minuman, dihisap seperti rokok, disuntik ke pembuluh darah, dihirup dari hidung dengan pipa kecil, dan beragam metode lainnya.
Kenikmatan menggunakan kokain hanya dirasakan sebentar saja, yaitu selama 1 sampai 4 menit seperti rasa senang riang gembira, tambah pede, terangsang, menambah tanaga dan stamina, sukses, dan lain-lain. Setelah 20 menit semua perasaan enak itu hilang seketika berubah menjadi rasa lelah / capek, depresi mental dan ketagihan untuk menggunakannya lagi, lagi dan lagi sampai mati.


Efek psikologis atau mental spiritual yang dapat ditimbukan dari penggunaan kokain secara terus menerus adalah :
- Darah tinggi
- Sulit bobo / susah tidur
- Bola mata menjadi kecil
- Hilang nafsu makan / kurus
- Detak jantung jadi cepat
- Terbius sesaat, dan sebagainya
7. Ganja / Mariyuana / Kanabis
Mariyuana adalah tanaman semak / perdu yang tumbuh secara liar di hutan yang mana daun, bunga, dan biji kanabis berfungsi untuk relaksan dan mengatasi keracunan ringan (intoksikasi ringan).
Zat getah ganja / THC (delta-9 tetra hidrocannabinol) yang kering bernama hasis, sedangkan jika dicairkan menjadi minyak kanabasis. Minyak tersebut sering digunakan sebagai campuran rokok atau lintingan tembakau yang disebut sebagai cimenk, cimeng, cimenx, joint, spleft, dan sebagainya.
Ganja dapat menimbulkan efek yang menenangkan / relaksasi. Orang yang baru memakai ganja atau mariyuana memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Mabuk / mabok dengan mata merah.
- Tubuh lemas dan lelah.
- Bola mata menjadi besar.
Bagi pengguna ganja alias mariyuana semua itu tidak masalah walaupun banyak menimbulkan efek buruk bagi fisik dan mental, yakni antara lain sebagai berikut ini :
- Kemampuan konsentrasi berkurang.
- Daya tangkap syaraf otak berkurang.
- Penglihatan kabur / berkunang-kunang.
- Pasokan sirkulasi darah ke jantung berkurang.
Yang penting bagi pecandu ganja adalah efek enak dan nikmat dunia yang semu seperti :
- Rasa gembira.
- Percaya diri / PD meningkat pesat.
- Peka pada suara.
Narkotika dan obat terlarang serta zat adiktif / psikotropika dapat menyebabkan efek dan dampak negatif bagi pemakainya. Danmpak yang negatif itu sudah pasti merugikan dan sangat buruk efeknya bagi kesehatan mental dan fisik.
Meskipun demikian terkadang beberapa jenis obat masih dipakai dalam dunia kedokteran, namun hanya diberikan bagi pasien-pasien tertentu, bukan untuk dikonsumsi secara umum dan bebas oleh masyarakat. Oleh karena itu obat dan narkotik yang disalahgunakan dapat menimbulkan berbagai akibat yang beraneka ragam.
A. Dampak Tidak Langsung Narkoba Yang Disalahgunakan
1. Akan banyak uang yang dibutuhkan untuk penyembuhan dan perawatan kesehatan pecandu jika tubuhnya rusak digerogoti zat beracun.
2. Dikucilkan dalam masyarakat dan pergaulan orang baik-baik. Selain itu biasanya tukang candu narkoba akan bersikap anti sosial.
3. Keluarga akan malu besar karena punya anggota keluarga yang memakai zat terlarang.
4. Kesempatan belajar hilang dan mungkin dapat dikeluarkan dari sekolah atau perguruan tinggi alias DO / drop out.
5. Tidak dipercaya lagi oleh orang lain karena umumnya pecandu narkoba akan gemar berbohong dan melakukan tindak kriminal.
6. Dosa akan terus bertambah karena lupa akan kewajiban Tuhan serta menjalani kehidupan yang dilarang oleh ajaran agamanya.
7. Bisa dijebloskan ke dalam tembok derita / penjara yang sangat menyiksa lahir batin.
Biasanya setelah seorang pecandu sembuh dan sudah sadar dari mimpi-mimpinya maka ia baru akan menyesali semua perbuatannya yang bodoh dan banyak waktu serta kesempatan yang hilang tanpa disadarinya.
Terlebih jika sadarnya ketika berada di penjara. Segala caci-maki dan kutukan akan dilontarkan kepada benda haram tersebut, namun semua telah terlambat dan berakhir tanpa bisa berbuat apa-apa.
B. Dampak Langsung Narkoba Bagi Jasmani / Tubuh Manusia
1. Gangguan pada jantung
2. Gangguan pada hemoprosik
3. Gangguan pada traktur urinarius
4. Gangguan pada otak
5. Gangguan pada tulang
6. Gangguan pada pembuluh darah
7. Gangguan pada endorin
8. Gangguan pada kulit
9. Gangguan pada sistem syaraf
10. Gangguan pada paru-paru
11. Gangguan pada sistem pencernaan
12. Dapat terinfeksi penyakit menular berbahaya seperti HIV AIDS, Hepatitis, Herpes, TBC, dll.
13. Dan banyak dampak lainnya yang merugikan badan manusia.
C. Dampak Langsung Narkoba Bagi Kejiwaan / Mental Manusia
1. Menyebabkan depresi mental.
2. Menyebabkan gangguan jiwa berat / psikotik.
3. Menyebabkan bunuh diri
4. Menyebabkan melakukan tindak kejehatan, kekerasan dan pengrusakan.
Efek depresi bisa ditimbulkan akibat kecaman keluarga, teman dan masyarakat atau kegagalan dalam mencoba berhenti memakai narkoba. Namun orang normal yang depresi dapat menjadi pemakai narkoba karena mereka berpikir bahwa narkoba dapat mengatasi dan melupakan masalah dirinya, akan tetapi semua itu tidak benar.
*Jenis-Jenis Narkoba Yang Biasa Dikonsumsi:
Para pengedar dan pemakaian narkoba di Indonesia cenderung biasa menggunakan ganja dan pil lexotan. Berhubung harganya lebih murah dari narkoba lain, narkoba jenis ini mempunyai reaksi dan proses penggunaannya lebih cepat dan lebih praktis. Di luar negeri biasanya narkoba yang dikonsumsi jenis heroin, morfin, kokain dan doping, kenapa di Indonesia yang biasa digunakan hanya ganda dan lexotan karena ganja dan lexotan mudah diproduksi dan dapat sedangkan narkoba jenis heroin, kokain, morfin dan sebagainya harus impor dan banyak sekali resikonya.

D. Dampak Yang Ditimbulkan Oleh Narkoba
Narkoba bisa memabukkan karena seluruh saraf-saraf dalam tubuh tidak berfungsi layaknya orang normal sehingga orang yang mengkonsumsi narkoba seperti orang gila. Apabila terlalu sering menggunakan narkoba maka kita akan ketagihan karena mengakibatkan ketergantungan terhadap obat-obatan itu. Cara-cara apapun dilakukan oleh pemakai narkoba supaya bisa membeli narkoba dengan cara merampok mencuri dan sebagainya.

E. Sanksi Yang Diberikan Kepada Pemakai Dan Pengedar Narkoba
Narkoba adalah obat-obatan yang biasa digunakan di kedokteran, tetapi apabila obat-obatan tersebut disalahgunakan maka perbuatan itu termasuk melanggar hukum sehingga harus diberi sanksi. Adapun sanksi-sanksi yang harus diberikan sebagai berikut:
Untuk pengedar sanksinya dipenjara selama 10 tahun dan didenda sebanyak 500 juta rupiah. Tetapi apabila pengedar itu berstatus sebagai bandar atau bosnya maka dia dipenjara selama 20 tahun sampai dengan seumur hidup bahkan dihukum mati dan didenda 1 milyar rupiah.
Untuk penyimpang atau pembuat narkoba sanksinya dipenjara selama 7 tahun dan didenda sebanyak 10 juta rupiah.

• Sanksi – sanksi di atas terdapat di dalam undang-undang KUHP tentang narkoba yaitu:
- UU No. 22 tahun 1997 pasal 79 ayat 1 bagi pengedar kelas teri (narkotika)
- UU No. 5 tahun 1997 pasal 79 ayat 1 bagi pengedar kelas kakap (psikotropika)





















II.B. Latar Belakang Masalah
Untuk memahami masalah sosial penyalahgunaan obat lebih lanjut perlu diketahui dan ditelusuri latar belakangnya. Dengan memahami latar belakangnya akan lebih mudah diidentifikasikan sifat, keluasan, dan kedalaman masalahnya. Dalam proses berikutnya, pemahaman latar belakang masalahnya ini juga akan sangat bermanfaat guna menetukan langkah-langkah sebagi upaya menanganinya.
* Penyebab timbulnya masalah penyalahgunaan obat:
1. Faktor Narkoba itu sendiri:
a. Tersedia dan mudah mendapatkannya
b. Khasiat yang diinginkan : menghilangkan rasa sakit, menenangkan, menidurkan dsb
c. Informasi yang berlebihan mengenai khasiat tersebut
2. Faktor masalah dari diri sendiri:
a. Ingin tahu dan coba-coba
b. Ingin diterima dan masuk dalam lingkungan tertentu, yang sudah biasa
menyalahgunakan obat (narkoba)
c. Ingin mendemonstrasikan kebebasan
d. Ingin memperoleh kenikmatan dari efek narkoba (obat) yang ada
e. Ingin mencapai ketenangan yang maksimal
f. Ingin melarikan diri dari suatu masalah
g. Ingin dapat menghilangkan rasa sakit atau ketidak nyamanan yang dirasa
h. Ingin dibilang dewasa dan modern/ mengikuti zaman
3. Faktor masalah dilingkungan:
a. Masyarakat menerima penggunaan obat tertentu, bersikap masa bodoh dan
kurangnya kontrol sosial
b. Mudahnya sarana komunikasi dan gencarnya informasi
c. Peranan keluarga (tidak harmonis, broken home, dsb)
d. Peranan kelompok sebaya yang menyalahgunakan narkoba
e. Bergaul dengan penyalahguna dan pengedar
f. Bersekolah dilingkungan yang rawan dan sering terjadi penyalahgunaan narkoba
g. Bertempat tinggal dilingkungan peredaran dan penyalahgunaan narkoba
h. Kurangnya pengawasan dari orang tua terhadap anak
II.C. Penanganan Masalah Berbasis Masyarakat
Salah satu pendekatan yang mungkin efektif digunakan dalam kegiatan penanggulangan (preventif) ini adalah pendekatan berbasis masyarakat (partisipatif) yaitu dengan memberdayakan dan menepatkan masyarakat sebagai pelaku utama kegiatan.
Berdasarkan inventaris kegiatan yang dikumpulkan oleh Yayasan Totalitas dalam penanggulangan bahaya Narkotika dan psikotropika ini, masyarakat tidak terlibat langsung dalam kegiatan penanggulangan. Lembaga-lembaga sosial ataupun pemerintah cendrung menjadikan masyarakat sebagai sasaran kegiatan. Belajar dari pengalaman inilah pemerintah, LSM atau ormas perlu mencoba mendesign kegiatan bersama masyarakat dengan menempatkan masyarakat sebagai pelaksana kegiatan.
Dalam model program ini diupayakan keterlibatan organisasi masyarakat lokal (tingkat kelurahan), organisasi pemuda lokal dan kelompok bermain remaja (peer group). Mereka inilah yang diharapkan nantinya berperan aktif dalam kegiatan. Sementara pemerintah, LSM atau ormas hanya menempatkan beberapa relawan untuk memfasilitasi dan mendampingi kegiatan.
Berkurangnya penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika (Narkoba) di kota Padang merupakan tujuan yang sudah menjadi impian (main dreams) bagi lembaga yang pernah menggerakkan kegiatan penanggulangan bahaya Narkoba. Namun lebih dari itu perlu disusun beberapa indikator pencapaian tujuan kegiatan.
Misalnya dengan mentargetkan % (sekian persen) menurunnya penyalahgunaan Narkotika, % institusi masyarakat lokal yang aktif dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan, % kelompok bermain/peer group yang mempunyai kegiatan positif, atau % Organisasi pemuda lokal yang aktif dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan dan sebagainya.
Pada dasarnya institusi masyarakat lokal sangat berkepentingan dalam penanggulangan bahaya narkoba. Kerena masyarakat setempat merupakan kelompok yang rentan terhadap bahaya narkoba. Disamping itu kelompok bermain (Peer Groups) remaja dan pemuda setempat termasuk kelompok ini yang rentan terhadap penyalahgunaan. Atau bisa saja melibatkan komponen masyarakat lokal lainnya sebagai ujung tombak pelaksana kegiatan penanggulangan penyalahgunaan narkoba.
C.1 Mengembangkan Sistem Sosial Yang Responsif
Upaya yang perlu dilakukan terhadap kelompok remaja/generasi muda dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan Narkoba dilakukan dengan 3 cara intervensi yaitu:
A. Pencegahan Primer
Upaya pencegahan yang dilakukan sebelum penyalahgunaan terjadi dan biasanya dalam bentuk pendidikan, kampanye, atau penyebaran pengetahuan mengenai bahaya Narkoba, serta pendekatan dalam keluarga dan lain-lain, cara ini bisa dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat dimanapun seperti: sekolah, tempat tinggal, termpat kerja dan tempat-tempat umum.
B. Pencegahan Sekunder
Dilakukan pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment) cara ini biasanya ditangani oleh lembaga professional dibidangnya yaitu lembaga medis seperti klinik, rumah sakit dan dokter. Tahap pencegahan sekunder meliputi: tahap penerimaan awal dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan tahap ditoksikasi dan terapi komplikasi medik dilakukan dengan cara pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.
C. Pencegahan Tersier
Upaya yang dilakukan untuk merehabilitas mereka yang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan, upaya ini dilakukan cukup lama oleh lembaga khususnya seperti klinik rehabilitas dan kelompok masyarakat yang dibentuk khusus (therapeutic community). Tahap ini dibagi menjadi dua bagian yaitu fase stabilitasi yang berfungsi untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan fase sosial dalam masyarakat agar mantan penyalahguna Narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat.
C.2 Pemanfaatan Modal Sosial
Pemanfaatan yang dilakukan oleh masyarakat khususnya pada Lembaga Swadaya Masyarakat adalah:
1. Aktif dalam memberikan informasi kepada penyidik tentang terjadinya penyalahgunaan Narkoba di masyarakat
2. Kemitraan dengan instansi Pemerintah terkait termasuk Polri dalam melaksanakan kegiatan pre-emtif, preventif, kuratif dan rehabilitatif
3. Membentuk pusat-pusat konseling dan panti rehabilitasi Narkoba
C.3. Pemanfaatan Institusi Sosial
Berbagai pihak yang menjadi tugas dan memiliki peranan atau fungsi masing-masing dikelompokan sebagai:
- Pemerintah/pemerintah daerah
 Menyediakan sarana dan fasilitas secara umum
 Penyediaan anggaran melalui APBN/APBD
 Bersama Legeslatif menerbitkan peraturan perundang-undangan yang dapat memayungi palaksanaan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba
 Sebagai fasilitor dan koordinator dalam setiap perumusan visi, misi dan strategi bersama
- Polri
o Bersama instansi dan kelompok lain melakukan kegiatan pre-emtif seperti Komunikasi, Informasi dan Edukasi serta penyuluhan ke-pada masyarakat
o Bersama instansi terkait dan kelompok masyarakat lainnya mela-kukan kegiatan kuratif seperti pengobatan terhadap pengguna atau korban dan juga melakukan kegiatan rehabilitatif yaitu membebas-kan pengguna dari ketergantungan
a. Organisasi Masyarakat
Secara garis besar organisasi sosial atau masyarakat yang melakukan usaha dalam mencapai sasaran tertentu yaitu pada anggota masyarakat adalah:
o Aktif dalam membantu proses rehabilitasi dari korban pengguna Narkoba sehingga memiliki ketebalan iman dan kepercayaan diri untuk dapat hidup produktif kembali dalam masyarakat
o Mampu dan aktif dalam memberikan informasi kepada instansi Pemerintah terkait khususnya Polri bila ditemukan adanya penyalahgunaan Narkoba di lingkungannya dapat diselesaikan dengan sebijak-bijaknya
o Kemitraan dengan instansi Pemerintah terkait termasuk Polri dalam melakukan kegiatan pre-emtif dan preventif, seperti memberikan penyuluhan dan lain-lain
b. Organisasi Swasta
* Departemen/Dinas Sosial
o Melakukan pembinaan terhadap kelompok rentan seperti masya-rakat miskin, pengemis dan gelandangan yang ada di jalan-jalan agar tidak terpengaruh Narkoba
o Menyiapkan Panti Rehabilitasi guna membe-baskan pengguna dari ketergantungan sehingga dapat hidup produktif kembali dalam masyarakat
* Pengadilan
o Mengadili terdakwa dan memberikan hukuman yang tegas, konsisten dan adil sehingga dapat menimbulkan efek jera, khususnya bagi mereka yang tergolong sebagai pengedar dan produsen
o Setiap keputusan perlu mempertimbangkan beberapa aspek termasuk aspek hukum, fisiologis/medis, psikologis, sosiologis dan HAM
* Lembaga Pemasyarakatan
o Koordinasi dengan instansi lain untuk pembinaan dan atau pengo-batan serta rehabilitasi terhadap narapidana Narkoba
o Memisahkan tempat atau lokasi penjara untuk narapidana Narkoba khususnya bagi mereka yang tergolong sebagai pengguna dengan narapidana lanilla
c. Optimalisasi Kontribusi Dalam Pelayanan Sosial
Optimalisasi kontribusi dalam pelayanan sosial dalam mencegah terjadinya penggunaan narkotika secara rutin dapat dikontrol oleh instansi Departemen Kesehatan/Dinas Kesehatan dengan cara melakukan kegiatan kuratif dengan pembentukan Rumah Sakit Ketergantungan Obat dan sarana kesehatan lainnya, Pencegahan dan pemberantasan penyakit seksual, HIV/AIDS, Hepatitis C dan lain-lain, Penyiapan tenaga kesehatan seperti dokter, paramedis dan tenaga non medis lain yang diperlukan, serta Bersama instansi lain melakukan kegiatan preemtif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
d. Kerjasama dan Jaringan
Kerjasama antar berbagai instansi seperti kerjasama dengan polisi atau polri dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing maupun dalam negeri. Kerjasama jaringan tidak hanya dilakukan antar daerah (lokal) tetapi juga internasional. Dan kerjasama dengan Kedutaan. Masalah narkotika merupakan masalah internasional yang hampir disemua negara mengalaminya. Untuk itu perlunya kerjasama antar negara guna mencari solusi yang tepat untuk menekan laju narkotika. Badan internasional seperti WHO harus benar-benar mempunyai kebijakan-kebijakan yang tepat dalam menangani masalah sosial tersebut. Dengan memberi sanksi yang tegas kepada pengguna narkotika dan obat-obatan lainnya yang dilarang oleh hukum.





II.D. Upaya Penanganan Masalah
Upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan melalui beberapa cara, sebagai berikut ini :
a.Preventif (pencegahan), yaitu untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba. Pencegahan adalah lebih baik dari pada pemberantasan. Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti pembinaan dan pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh pihak yang kompeten baik di sekolah dan masyarakat, pengajian oleh para ulama, pengawasan tempat-tempat hiburan malam oleh pihak keamanan, pengawasan distribusi obat-obatan ilegal dan melakukan tindakan-tindakan lain yang bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan Narkoba.
b. Represif (penindakan), yaitu menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba melalui jalur hukum, yang dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat keamanan yang dibantu oleh masyarakat. Kalau masyarakat mengetahui harus segera melaporkan kepada pihak berwajib dan tidak boleh main hakim sendiri.
c. Kuratif (pengobatan), bertujuan penyembuhan para korban baik secara medis maupun dengan media lain. Di Indonesia sudah banyak didirikan tempat-tempat penyembuhan dan rehabilitasi pecandu narkoba seperti Yayasan Titihan Respati, pesantren-pesantren, yayasan Pondok Bina Kasih dll.
d. Rehabilitatif (rehabilitasi), dilakukan agar setelah pengobatan selesai para korban tidak kambuh kembali “ketagihan” Narkoba. Rehabilitasi berupaya menyantuni dan memperlakukan secara wajar para korban narkoba agar dapat kembali ke masyarakat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kita tidak boleh mengasingkan para korban Narkoba yang sudah sadar dan bertobat, supaya mereka tidak terjerumus kembali sebagai pecandu narkoba.




BAB III
PENUTUP

III.A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah saya jelaskan maka saya dapat mengambil beberapa kesimpulan yaitu sebagai berikut :
• Intensitas dan Kompleksitas Masalah: Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis. Zat tersebut menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiktif)."
--UU No. 22 Tahun 1997—
Macam-macam Narkotika: Opioid (Heroin, Codein, Comerol, Putaw), Kokain, Ganja

• Latar belakang masalah: penyebab munculnya penyalahgunaan obat di masyarakat:
1. Faktor Narkoba itu sendiri:
a. Tersedia dan mudah mendapatkannya
b. Khasiat yang diinginkan : menghilangkan rasa sakit, menenangkan,
menidurkan dsb
c. Informasi yang berlebihan mengenai khasiat tersebut
2. Faktor masalah dari diri sendiri:
a. Ingin tahu dan coba-coba
b. Ingin diterima dan masuk dalam lingkungan tertentu, yang sudah biasa
menyalahgunakan obat (narkoba)
c. Ingin mendemonstrasikan kebebasan
d. Ingin memperoleh kenikmatan dari efek narkoba (obat) yang ada
e. Ingin mencapai ketenangan yang maksimal
f. Ingin melarikan diri dari suatu masalah
g. Ingin dapat menghilangkan rasa sakit atau ketidak nyamanan yang dirasa
h. Ingin dibilang dewasa dan modern/ mengikuti zaman
3. Faktor masalah dilingkungan:
a. Masyarakat menerima penggunaan obat tertentu, bersikap masa bodoh dan
kurangnya kontrol sosial
b. Mudahnya sarana komunikasi dan gencarnya informasi
c. Peranan keluarga (tidak harmonis, broken home, dsb)
d. Peranan kelompok sebaya yang menyalahgunakan narkoba
e. Bergaul dengan penyalahguna dan pengedar
f. Bersekolah dilingkungan yang rawan dan sering terjadi penyalahgunaan narkoba
g. Bertempat tinggal dilingkungan peredaran dan penyalahgunaan narkoba
h. Kurangnya pengawasan dari orang tua terhadap anak

• Penanganan Masalah Berbasis Masyarakat: Salah satu pendekatan yang mungkin efektif digunakan dalam kegiatan penanggulangan (preventif) ini adalah pendekatan berbasis masyarakat (partisipatif) yaitu dengan memberdayakan dan menepatkan masyarakat sebagai pelaku utama kegiatan.

Berdasarkan inventaris kegiatan yang dikumpulkan oleh Yayasan Totalitas dalam penanggulangan bahaya Narkotika dan psikotropika ini, masyarakat tidak terlibat langsung dalam kegiatan penanggulangan. Lembaga-lembaga sosial ataupun pemerintah cendrung menjadikan masyarakat sebagai sasaran kegiatan. Belajar dari pengalaman inilah pemerintah, LSM atau ormas perlu mencoba mendesign kegiatan bersama masyarakat dengan menempatkan masyarakat sebagai pelaksana kegiatan.
• Upaya Penanganan Masalah dalam penanggulangan penyalahgunaan obat:
o Preventif (pencegahan), yaitu untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba
o Represif (penindakan), yaitu menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba melalui jalur hukum, yang dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat keamanan yang dibantu oleh masyarakat
o Kuratif (pengobatan), bertujuan penyembuhan para korban baik secara medis maupun dengan media lain
o Rehabilitatif (rehabilitasi), agar tidak kambuh “ketagihan” kembali.
III.B. Saran
Dengan masih banyaknya tingkat pemakaian obat (narkotika) atau sering disebut penyalahgunaan obat di masyarakat maka pemerintah harus lebih tanggap dalam mengatasi masalah ini. Karena seperti yang kita ketahui masalah sosial penyalahgunaan obat merupakan salah satu penyebab ketidakmakmuran gizi atau kesehatan masyarakat Indonesia. Dengan demikian kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, harus berpihak pada kaum remaja atau lainnya agar mereka tidak semakin tertindas dengan masalah penyalahgunaan obat (narkotika) yang mereka hadapi. Selain itu harusnya pemerintah dapat menegaskan dalam bidang hukum agar dapat ditekan dengan bijak dikarenakan seperti yang kita ketahui masalah sosial penyalahgunaan obat (narkotika) merupakan salah satu penyebab kurangnya kesehatan pada tubuh. Cara yang harus diberi tahu kepada remaja atau individu lainnya agar tidak mengonsumsi narkotika adalah:
 Individu / Anak harus diberikan pejelasan mengenai bahaya penyalahgunaan obat (narkoba)
 Orangtua harus bisa menjelaskan mekanisme bekerjanya psikotoprika terhadap otak, perilaku, emosi, serta bahayanya terhadap organ-organ tubuh pada si pemakai
 Orangtua harus dapat membimbing anaknya secara bijaksana dan jangan sampai menekan harga diri anak agar terjauh dari penggunaan narkoba
 Orang tua harus meningkatkan peranannya sebagai pengawas dalam keluarga
 Orangtua harus tau siapa saja teman yang bergaul dengan anaknya, kemana mereka pergi, dan apa saja kegiatan anaknya dalam kehidupan sehari-hari



III.C. Kritik dan Saran
Dari makalah diatas saya sadar bahwa makalah ini mempunyai banyak kekurangan, baik dari isi makalah maupun cara penyampaian atau tata bahasa yang digunakan kurang benar dan menarik. Dengan membuat makalah ini saya sudah berusaha semampu saya dengan menggunakan tata bahasa Ejaan Yang Disempurnakan. Semoga makalah ini bermanfaat bagi Anda dan kita semua yang membacanya. Dari kekurangan makalah yang saya buat, saya mohon kepada para pembaca studi makalah ini bisa memberi kritik dan saran agar saya bisa mengembangkan dan menyempurnakan lebih baik lagi dalam pembuatan makalah lainnya.

















REFRENSI

http://bambang.staff.uii.ac.id/2008/08/26/penyalahgunaan-narkoba/
http://almond.ngeblogs.com/2010/02/28/sosialisasi-penyalahgunaan-narkoba/
http://organisasi.org/macam-jenis-narkotika-yang-sering-disalahgunakan-dipakai-ganja-opium-kokain-morfin-heroin-dkk
http://organisasi.org/akibat-dampak-langsung-dan-tidak-langsung-penyalahgunaan-narkoba-pada-kehidupan-kesehatan-manusia
http://www.anakciremai.com/2008/07/makalah-psikologi-tentang.html
http://angel.ngeblogs.com/2009/11/22/penyalahgunaan-narkoba/
http://kajiansosialbudaya.blogspot.com/2009/01/masalah-sosiai-sebagai-hambatan.html
http://goyencute.blogspot.com/2008/04/faktor-penyebab-penyalahgunaan-narkoba.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar