Selasa, 22 Desember 2009
Bentuk Pemilik Perusahaan
BENTUK PEMILIK PERUSAHAAN
1. Usaha Perseorangan
Usaha ini dimiliki oleh seseorang, dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan, tidak diperlukan izin untuk pendiriannya.
* Kebaikan usaha perseorangan:
- seluruh laba menjadi miliknya
- kepuasan pribadi
- kebebasan dan fleksibilitas
- lebih mudah memperoleh kredit
* Kerugian usaha perseorangan:
- tanggung jawab pemilik tidak terbatas
- sumber keuangannya terbatas
- kesulitan dalam manajemen
- kelangsungan usaha kurang terjamin
- kurangnya kesempatan pada karyawan
2. Firma ( Fa )
Suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firman) tidak terbatas. Sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama demikian pula halnya jika rugi, semuanya ikut menanggung.
* Kebaikan Firma:
jumlah modalnya relative lebih besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan financial yang lebih besar.
* Keburukan Firma:
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan
Kelangsungan perusahaan tidak menentu sebab apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama
Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota lain.
3. Perseroan Komanditer / CV (Commanditaire Vernootschaap)
Suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seseorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Apabila hutang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan.
5. Perseroan Terbatas Negara (Persero)
Salah satu bentuk perusahaan Milik Negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara (PN). Tujuan Persero adalah mencari keuntungan maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi yang ada secara efisien.
6. Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Perusahaan daerah bertujuan mencari keuntungan yang nantinya dapat dipakai untuk pembangunan daerah.
7. Perusahaan Negara Umum (PERUM)
Bertujuan untuk mencari keuntungan, tetapi tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Struktur organisasinya tidak berbeda dengan struktur organisasi yang dianut oleh perusahaan-perusahaan pada umumnya. Contoh: Perusahaan Umum Listrik Negara, Perusahaan Umum Telekomunikasi.
8. Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
Contoh Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang mempunyai daerah operasi di Jawa dan Sumatra. Kegiatan yang dilakukan terutama ditunjukan untuk kesejateraan umum dengan memperhatikan segala segi efisiensinya. Hubungan hokum yang berlaku Hukum Publik. Seluruh karyawan berstatus Pegawai Negri.
9. KOPERASI
Perkumpulan orang-orang untuk mengadakan kerjasama. Bukanlah merupakan konsentrasi modal.
* Fungsi Koperasi Indonesia
Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
Alat pendemokrasian ekonomi Nasional
Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
* Sumber Keuangan Koperasi
Anggota koperasi
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan Wajib
c. Simpanan Sukarela
Pinjaman
Hasil Usaha
Penanaman Modal
* Jenis Koperasi
a. Koperasi Produksi
b. Koperasi Konsumsi
c. Koperasi Kredit
* Organisasi Koperasi
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Gabungan Koperasi dan Induk Koperasi
10. YAYASAN
Dasar hokum untuk mendirikan yayasan ini kurang jelas tetapi umumnya Yayasan merupakan sebuah Badan Hukum dengan kekayaan yang dipisahkan. Tujuan pendiriannya bukanlah untuk mencari keuntungan melainkan lebih menitikberatkan pada usaha-usaha sosial. Misalnya: Yayasan Panti Asuhan, Yatim Piatu, Yayasan Pemberi Bea Siswa. Jadi, yayasan ini dibentuk sebagai badan hokum yang sesuai untuk berbagai macam kegiatan yang akan dijalankan diluar kondisi persaingan usaha.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar